Dia menyarankan regulasi kampanye di kampus harus memuat empat aturan terkait hubungan antara kampus, organisasi kemahasiswaan, partai politik (parpol), dan kandidat.
Regulasi pertama, katanya, kampanye di lingkungan kampus harus diselenggarakan secara terbatas dalam bentuk debat. Kedua, menurutnya, perlu ada larangan bagi parpol dan kandidat peserta Pemilu untuk memanfaatkan tokoh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan.
Ketiga, katanya, pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus. Keempat, menurut dia, pengaturan kampanye di kampus sepenuhnya menjadi otoritas rektor. Artinya parpol dan kandidat tidak boleh memaksakan agenda kampanye harus ada di setiap kampus.