Pengadilan Negeri Biak Siagakan Enam Hakim Tangani Pidana Pilkada

BIAK, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam tenaga hakim khusus untuk menangani kasus persidangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 untuk Biak dan Kabupaten Supiori.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada,” kata Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk mempercepat peradilan pidana pilkada maka seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana umum atau pidana pemilu dilakukan melalui layanan e-Berpadu.

Diakuinya, untuk kasus sidang pidana pemilu atau pilkada waktunya sangat singkat tujuh hari sudah harus diputus majelis hakim perkara sidang pidana pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *