MK Perintahkan Penghitungan Ulang di Dua Kecamatan Dapil Aceh Timur 2

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, Aceh Timur, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pemohon adalah calon anggota DPRK Dapil Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Subki Tgk. Jek, dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Adapun dalam permohonan Subki, ia mendalilkan bahwa berdasarkan perbandingan Formulir Model C Hasil DPRK dan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK pada dua kecamatan tersebut, terdapat penggelembungan satu suara oleh KPU kepada rekan separtainya, Muhammad Daud.

Ia menyebut, penambahan satu suara kepada Muhammad Daud yang berada di nomor urut lima, menyebabkan dirinya yang berada di nomor urut satu, kehilangan kursi sebagai anggota DPRK Aceh Timur.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan hasil penyandingan Mahkamah terhadap Formulir C Hasil dan D Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 desa dan 44 TPS, menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang diajukan oleh Subki, KPU, dan Bawaslu sebagai alat bukti.

Baca Juga:  MK Nyatakan Pasal 87 Huruf a UU MK Bertentangan Dengan UUD

“Adanya perbedaan tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran hasil perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon,” kata dia.

Sedangkan terhadap dalil penambahan suara di Kecamatan Ranto Peureulak yang terdiri dari 23 desa dan 74 TPS, hasil penyandingan MK juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang dijadikan alat bukti oleh para pihak dan Bawaslu.

“Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2,” kata dia, dilansir dari antara.

MK pun memerintahkan agar pelaksanaan PSU adalah paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Nantinya, hasil dari PSU itu ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara lain yang tidak dibatalkan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:01 WIB

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

TACTFLOW resmi hadir di Indonesia melalui grand opening exhibition di Lotte Mall Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

TACTFLOW Hadir di Indonesia, Usung Lifestyle Self-Care dan Me Time

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:37 WIB