PSU di Ternate Selatan Karena Ketua KPPS Tak Tanda Tangani Surat Suara

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, Partai NasDem mendalilkan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan.

Akibat kelalaian ketua KPPS tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, tetapi KPU selaku Termohon dalam perkara ini tidak menanggapi.

Baca Juga:  Wukuf di Arafah, Katib Aam PBNU Ajak Jamah Haji Doakan Indonesia Terbebas dari Korupsi

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena kelalaian ketua KPPS dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini karena tindakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dilansir dari antara.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur Kembali Mencuat, Kepala BGN Diminta Segera Tindak Oknum Pemburu Rente

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Berita Terbaru