PSU di Ternate Selatan Karena Ketua KPPS Tak Tanda Tangani Surat Suara

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini, Partai NasDem mendalilkan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan.

Akibat kelalaian ketua KPPS tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, tetapi KPU selaku Termohon dalam perkara ini tidak menanggapi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke NTT

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena kelalaian ketua KPPS dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini karena tindakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dilansir dari antara.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto
Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi
Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu
GNK: Kebesaran NU Dibangun dari Kedekatan dengan Umat, Bukan Penguasa
Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:22 WIB

KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:58 WIB

Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar

Selasa, 29 September 2026 - 11:36 WIB

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 September 2026 - 10:58 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto

Selasa, 29 September 2026 - 10:17 WIB

Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7. (Foto/TV Parlemen)

Nasional

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:36 WIB