Pengadilan Negeri Biak Siagakan Enam Hakim Tangani Pidana Pilkada

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam tenaga hakim khusus untuk menangani kasus persidangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 untuk Biak dan Kabupaten Supiori.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada,” kata Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk mempercepat peradilan pidana pilkada maka seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana umum atau pidana pemilu dilakukan melalui layanan e-Berpadu.

Diakuinya, untuk kasus sidang pidana pemilu atau pilkada waktunya sangat singkat tujuh hari sudah harus diputus majelis hakim perkara sidang pidana pilkada.

implementasi e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Layanan e-Berpadu hadir dalam rangka untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Syawaluddin.

Baca Juga:  KPU RI Tegaskan Kembali Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Ikut Pilkada

Syawaluddin mengatakan, pelaksanaan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan e-Berpadu, menurut Syawaluddin, berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan MA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Syawaluddin mengatakan, dengan layanan e-Berpadu pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri akan lebih cepat tanpa harus bertemu.

“Ya, jika syarat atau permohonan pelimpahan berkas perkara pidana sudah lengkap melalui layanan e-Berpadu kurang lebih satu jam sudah diproses pengadilan untuk ditindaklanjuti sampai ke tahapan penentuan waktu persidangan,” katanya, dilansir dari antara.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 tidak ada kasus pidana pemilu disidangkan atau nol kasus pidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik
Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06 WIB

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Berita Terbaru