Pengadilan Negeri Biak Siagakan Enam Hakim Tangani Pidana Pilkada

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam tenaga hakim khusus untuk menangani kasus persidangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 untuk Biak dan Kabupaten Supiori.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada,” kata Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk mempercepat peradilan pidana pilkada maka seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana umum atau pidana pemilu dilakukan melalui layanan e-Berpadu.

Diakuinya, untuk kasus sidang pidana pemilu atau pilkada waktunya sangat singkat tujuh hari sudah harus diputus majelis hakim perkara sidang pidana pilkada.

implementasi e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Layanan e-Berpadu hadir dalam rangka untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Syawaluddin.

Baca Juga:  Ketua DPR: APPF Harus Dorong Stabilitas di Kawasan

Syawaluddin mengatakan, pelaksanaan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan e-Berpadu, menurut Syawaluddin, berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan MA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Syawaluddin mengatakan, dengan layanan e-Berpadu pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri akan lebih cepat tanpa harus bertemu.

“Ya, jika syarat atau permohonan pelimpahan berkas perkara pidana sudah lengkap melalui layanan e-Berpadu kurang lebih satu jam sudah diproses pengadilan untuk ditindaklanjuti sampai ke tahapan penentuan waktu persidangan,” katanya, dilansir dari antara.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 tidak ada kasus pidana pemilu disidangkan atau nol kasus pidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Marak Obat Ilegal, Aliansi Masyarakat Bakal Demo Tiga Instansi di Bandung
Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB