Pengadilan Negeri Biak Siagakan Enam Hakim Tangani Pidana Pilkada

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam tenaga hakim khusus untuk menangani kasus persidangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 untuk Biak dan Kabupaten Supiori.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung di setiap lembaga Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah ditetapkan tenaga hakim untuk menangani persidangan tindak pidana pemilu dan pilkada,” kata Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk mempercepat peradilan pidana pilkada maka seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana umum atau pidana pemilu dilakukan melalui layanan e-Berpadu.

Diakuinya, untuk kasus sidang pidana pemilu atau pilkada waktunya sangat singkat tujuh hari sudah harus diputus majelis hakim perkara sidang pidana pilkada.

implementasi e-Berpadu ini bertujuan menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Layanan e-Berpadu hadir dalam rangka untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi,” ujar Syawaluddin.

Baca Juga:  Partai Golkar Romendasikan Pilkada agar Dipilih Melalui DPRD

Syawaluddin mengatakan, pelaksanaan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

Penerapan e-Berpadu, menurut Syawaluddin, berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan MA No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Syawaluddin mengatakan, dengan layanan e-Berpadu pelimpahan perkara pidana ke Pengadilan Negeri akan lebih cepat tanpa harus bertemu.

“Ya, jika syarat atau permohonan pelimpahan berkas perkara pidana sudah lengkap melalui layanan e-Berpadu kurang lebih satu jam sudah diproses pengadilan untuk ditindaklanjuti sampai ke tahapan penentuan waktu persidangan,” katanya, dilansir dari antara.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024 tidak ada kasus pidana pemilu disidangkan atau nol kasus pidana. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun
Prabowo Setujui Tunjangan Khusus Dokter Spesialis 30 Juta Tiap Bulan
Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat
Putusan PT Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:38 WIB

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN

Selasa, 1 September 2026 - 02:26 WIB

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Prabowo Setujui Tunjangan Khusus Dokter Spesialis 30 Juta Tiap Bulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Kejar Target Penghematan 100 Triliun Prabowo Tutup 700 BUMN

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:38 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

Nasional

Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:26 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB