Gunakan Nama Tak Sesuai KTP, Ketua KORMI Kota Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri (Foto: net)

Mabes Polri (Foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya melaporkan kasus dugaan penggunaan identitas tak sesuai data kependudukan atas nama Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI)  Kota Bekasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusan LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga (cabor),” ungkap Mandor Baya dalam keterangannya yang diterima redaksi, Ahad (13/10/2024).

Pasalnya, KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Oleh karenanya nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, kepengurusan KORMI Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S. Kom, MM.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan di Bawah Umur, Oknum ASN Kota Bekasi Dilaporkan Ke Polisi

“Bukankah itu merupakan pembohongan publik?. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.

Dia menilai, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan keuangan sebab organisasi KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bekasi.

Mandor Baya menegaskan, bahwa pelaporan kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI ke Bareskrim Polri bukan tanpa alasan. Namun hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.

“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 66 dan Pasal 68. UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” katanya.

Jika mengacu pada UU tersebut, sambung Mandor Baya, sangat jelas bahwa menggunakan/memalsukan nama lain pada suatu organisasi merupakan tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu kami berharap kasus ini segera tindaklanjuti, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas Mandor Baya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum
IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:37 WIB

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

HIKSEMI Tawarkan Storage AI Berkecepatan 13.000 MB/s untuk Data Center dan Enterprise

Berita Terbaru

KDM saat menegur Camat Coblong Kota Bandung (Foto: ist)

Headline

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:37 WIB