Gunakan Nama Tak Sesuai KTP, Ketua KORMI Kota Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri (Foto: net)

Mabes Polri (Foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya melaporkan kasus dugaan penggunaan identitas tak sesuai data kependudukan atas nama Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI)  Kota Bekasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusan LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga (cabor),” ungkap Mandor Baya dalam keterangannya yang diterima redaksi, Ahad (13/10/2024).

Pasalnya, KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Oleh karenanya nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, kepengurusan KORMI Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S. Kom, MM.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kalbar Polisikan Akun Penyebar Hoaks Megawati Meninggal

“Bukankah itu merupakan pembohongan publik?. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.

Dia menilai, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan keuangan sebab organisasi KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bekasi.

Mandor Baya menegaskan, bahwa pelaporan kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI ke Bareskrim Polri bukan tanpa alasan. Namun hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.

“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 66 dan Pasal 68. UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” katanya.

Jika mengacu pada UU tersebut, sambung Mandor Baya, sangat jelas bahwa menggunakan/memalsukan nama lain pada suatu organisasi merupakan tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu kami berharap kasus ini segera tindaklanjuti, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas Mandor Baya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB