Peran Inspektorat di Daerah Dinilai Seperti “Macan Ompong”

Ilustrasi

Tjahjo mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.

Dia juga menegaskan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat. “Salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu,” kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu, (1/9/2021).

Tjahjo mengaku bahwa saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.

Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan. (dji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *