“Saya mohon dan minta tolong pak Presiden mengkaji ulang Permen tersebut. Hal ini juga banyak dikeluhkan nelayan tangkap lainnya yang berjumlah 46 kelompok usaha bersama (KUB) di Trenggalek,” harapnya cemas.
Tempat terpisah Heri Prasetyo dari KUB Watangan 1 di Puger Kulon Jember Jawa Timur melalui sambungan telpon mengatakan keadaan senada. Pihaknya bersama nelayan lain kecewa, aturan lalu lintas BBL dinilai malah membunuh nelayan tangkap di tengah masa sulit.
Heri menjelaskan, selama ini kelompok nelayan tangkap tidak mengerti teknik pendederan. Sementara di daerahnya tidak ada pembudidaya lobster lantaran laut selatan ombaknya besar. Dan hasil tangkapan harus dikirim ke daerah lain yang ada pembudidaya lobster.
“Kami kan harus mengeluarkan modal lagi di tengah ekonomi susah saat pandemi COVID-19 begini. Dari mana kami dapat ?. Pembudidaya juga tidak berani memberi kami uang muka. Lagian jika dikirim, SKB (Surat Asal Benih) juga tidak berani dikeluarkan dinas, katanya belum ada juknisnya. Dan kami mentok. Bagaimana sih ini aturan kok bertentangan dengan visi membangun budidaya lobster dalam negeri,” ungkap Heri Prasetyo. (Aep)