Seperti diungkapkan Nelayan di Trenggalek, Jawa Timur, Chairul Anam melontarkan keluh-kesahnya dan merasa dirugikan terkait terbitnya Permen KP 17/2021 tersebut, yang melarang lalu lintas BBL di bawah 5 gram.
“Sangat merugikan dari sisi penjualan. Buat makan keluarga saja susah apalagi harus menunggu dua bulan untuk pendederan (pembesaran,-red). Kalau sebelumnya benih di bawah itu kan sudah bisa jual ke pembudidaya buat kasi makan keluarga,” ungkap Chairul yang akrab disapa Putro ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/7).
Ditambahkan Chairul, Permen KP 27/2021 tersebut mungkin lebih cocok diterapkan untuk budidaya tapi bagi nelayan mesti menunggu lama untuk dijual antar provinsi. “Tapi kalau untuk satu provinsi saja kan tidak mencukupi untuk kapasitas pembudidaya lho,” ujarnya mengingatkan.
Ketika dimintai tanggapan dan harapannya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi, ia meminta agar Permen KP 17/2021 tersebut dikaji ulang.