BEKASI, Mediakarya – Partai politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi bakal menikmati kenaikan bantuan keuangan Rp6 ribu per suara sah di tahun ini. Sebelumnya, bantuan keuangan di 2021 sebesar Rp1.500 per suara sah.
Namun sebelum mendapatkan bantuan keuangan tersebut, parpol harus menyerahkan berbagai kelengkapan. Seperti mengajukan proposal kegiatan dan menunjuk bendahara parpol.
“Poin-poin kelengkapan juga harus diserahkan semuanya, termasuk SPMU. Setelah dari kami kemudian ke DPKAD dan langsung (uangnya) masuk ke rekening partai sesuai dengan angka yang disetujui. Kemudian berproses sesuai program kerja mereka,” kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi, Selasa (4/1/2022).
Lanjut Juhandi. Selain kelengkapan persyaratan itu, .parpol juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan di tahun sebelumnya. Saat ini, baru empat parpol yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertangggungjawaban tersebut.
Laporan pertanggungjawaban itu wajib diserahkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Jadi sesuai dengan peraturan itu, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Sampai hari ini baru ada empat partai yang sudah lengkap menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai. Nanti laporan itu kami serahkan ke BPK,” ucap Juhandi.
Rencana kenaikan bantuan keuangan parpol di Kabupaten Bekasi masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Karena rencana kenaikan tersebut harus berdasarkan kajian.
“Rencana kenaikan bantuan keuangan masih di gubernur, karena kajian-kajian sudah lengkap. Jadi tinggal menunggu dari Jawa Barat,” katanya.
Juhandi mengimbau parpol agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan di tahun sebelumnya. Paling lambat laporan tersebut diserahkan pada 10 Januari 2022.
“Parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, karena kita akan menghadapai pemeriksaan oleh BPK. Tapi belum pernah ada parpol tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban di Kabupaten Bekasi,” ucapnya. (Sygy)











