Home / DKI

PHPU Dapil 2 Jakut Berlanjut, 9 Hakim MK Bakal Keluarkan Putusan

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya-Pasca 4 kali menjalani sidang lanjutan 9-15 Agustus 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan dalam waktu dekat bakal mengeluarkan putusan terhadap PHPU yang diajukan pihak pemohon, yakni Nasdem.

“Setalah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Majelis akan menggelar rapat putusan hakim bersama 9 orang. Putusan itu dalam waktu dekat akan diumumkan. Panitera akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir,” ujar Arief dalam persidangan, Kamis (15/8/2024).

Menyikapi itu, ketua tm pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah yakni Usman menilai mekanisme rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, dalam proses buka kotak suara C hasil diikuti saksi-saksi dari parpol-parpol.

“Saat itu semua saksi parpol yang hadir dipersilahkan untuk mendokumentasikan (memfoto) hasil rekapitulasi suara ulang,” ujarnya.

Karena itu, Usman berharap agar putusan KPU RI, No.1060 yang sudah dikeluarkan bisa diterima dan disahkan oleh majelis hakim MK.

Baca Juga:  Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026

“Merunut pada petitum Nasdem, saya kira tidak ada ruang gugatan dari Nasdem untuk dimenangkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dilakukan PSU tentunya akan mempengaruhi semua partai khususnya di dapil 2 Jakarta Utara,” katanya.

Disamping itu, sambungnya lagi waktu yang mulai mepet menjelang pelantikan 106 anggota DPRD DKI yang akan digelar 26 Agustus mendatang.

“Agenda lainnya dalam waktu dekat pun tahapan pilkada Jakarta akan dilakukan,” paparnya.

Seperti diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan permohonan PHPU terhadap hasil rekapitulasi suara ulang dengan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (9/8/2024) dalam Sidang Panel 3.

Menurut Nasdem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya. Nasdem pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Menurut hemat Pemohon rekapitulasi suara ulang lewat waktu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Regginaldo Sultan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono
Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Senin, 28 September 2026 - 10:33 WIB

Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Minggu, 20 September 2026 - 17:13 WIB

Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026

Berita Terbaru