Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Sebuah keputusan bergulir di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Remunerasi pegawai non-ASN terancam dipotong hingga separuh. Alasannya klasik, karena aturan batas proporsi pegawai, beban keuangan, efisiensi. Sebuah narasi yang terdengar teknis dan steril.
Tapi di balik bahasa administratif itu, tersimpan sebuah pertanyaan yang lebih keras, apakah ini titik balik menuju pengelolaan BLUD yang sehat, atau sekadar mencicil dosa sepuluh tahun kelalaian yang dibiarkan berlarut?
Karena sesungguhnya, apa yang terjadi di RSUD CAM bukanlah kejadian mendadak. Ia adalah puncak gunung es dari siklus kegagalan yang sudah sepuluh tahun diperingatkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahun 2015 peringatan awal yang diabaikan
Sepuluh tahun silam, dalam LHP BPK 2015, Kota Bekasi sudah mendapat catatan merah, yakni “pembayaran honorarium tidak didukung dasar hukum yang memadai.” BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai. Ini alarm pertama. Alarm yang mengatakan: awasi pengeluaran untuk SDM, patuhi aturan, jangan serampangan.
Jika alarm ini ditanggapi serius, tentu tidak akan ada situasi hari ini dimana kebijakan remunerasi bisa diubah semena-mena hanya dengan keputusan direktur. Fondasi hukumnya seharusnya sudah dibangun sejak itu.
Era 2016-2017 pola yang mulai jelas
Tahun berikutnya, BPK kembali mengetuk. LHP 2016 menyoroti “perencanaan kebutuhan pegawai tidak didukung analisis beban kerja.” Lalu di 2017, BPK menyebut “kelemahan pengendalian intern pada kebijakan internal.” Dua temuan ini ibarat diagnosis yang semakin akurat. Penyakitnya bukan di angka, tapi di sistem, yakni tidak ada perencanaan SDM yang matang, dan tidak ada kendali yang efektif atas kebijakan internal.
Di RSUD CAM, narasi “pegawai tidak boleh lebih dari 40%” adalah pengakuan tragis bahwa peringatan 2016 diabaikan. BLUD merekrut tanpa analisis beban kerja yang solid. Ketika beban keuangan tak tertahankan, yang disalahkan adalah “jumlah pegawai”, bukan “kesalahan perencanaan” yang menjadi akar masalah.
Masa 2018-2020 teguran yang makin menguat
BPK tidak berhenti. Di LHP 2018, mereka mencatat “kebijakan operasional tidak ditetapkan dalam regulasi kepala daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum.” Ini teguran langsung untuk Pemkot: jangan biarkan unit kerja seperti BLUD membuat aturan main sendiri tanpa payung Perwali yang kuat.
Tahun 2019, beban membengkak, yakni “belanja pegawai meningkat dan perlu dikendalikan.” Lalu di 2020, di tengah pandemi, BPK mengingatkan bahwa “efisiensi tidak boleh mengabaikan kepatuhan hukum.” Tiga pesan beruntun ini seharusnya menjadi pedoman. Jika dijalankan, RSUD CAM seharusnya sudah memiliki:
- Perwali tentang pengelolaan SDM dan remunerasi BLUD yang jelas. Ini untuk menjawab temuan 2018.
- Mekanisme pengendalian belanja pegawai yang proaktif. Demi menjawab temuan 2019.
- Komitmen bahwa efisiensi tetap menghormati UU Ketenagakerjaan. Harusnya menjawab temuan 2020.
Nyatanya? Kebijakan pemotongan gaji justru muncul sebagai antitesis dari semua rekomendasi itu. Ia adalah keputusan sepihak, itu melanggar semangat 2018; reaktif, karena bukan pengendalian proaktif ala 2019; dan berpotensi melanggar hak pekerja sebab bertentangan dengan temuan 2020.
Periode 2021-2024 peringatan final yang terlambat
Memasuki era pasca-pandemi, nada BPK berubah dari teknis menjadi strategis. LHP 2021 mengaitkan tata kelola buruk dengan “risiko kerugian daerah dan penurunan layanan publik.” Ini persis yang kita khawatirkan, bahwa BLUD yang sakit akan menjadi beban APBD dan merusak layanan kesehatan warga.
LHP 2022 lebih keras lagi, sebut: “rekomendasi tahun sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti.” Ini pengakuan bahwa Pemkot lamban belajar. Bahwa peringatan demi peringatan hanya menjadi arsip.
LHP terakhir, tahun 2024, menegaskan prinsip final untuk “perkuat tata kelola untuk keberlanjutan pelayanan publik.” BPK tidak lagi bicara soal selamatkan anggaran tahun ini, tapi selamatkan layanan untuk masa depan!
Lalu, pemotongan gaji ini solusi apa?
Di sinilah letak paradoks sekaligus tragedinya. Idealnya, setelah 10 tahun mendapat pelajaran berharga dari BPK, Pemkot Bekasi sudah berada di level yang sangat berbeda. Level dimana masalah SDM BLUD diselesaikan dari hulu, yakni perencanaan ketat, rekrutmen selektif, remunerasi yang adil dan tertuang dalam regulasi kuat, serta evaluasi kinerja direksi yang objektif.
Yang terjadi justru sebaliknya. Solusi yang diambil adalah solusi paling primitif dalam manajemen keuangan publik: memotong hak orang kecil ketika menara sudah goyah.
Ini bukan solusi. Ini pengalihan beban. Beban dari kegagalan kolektif sepuluh tahun, itu kegagalan merencanakan, mengatur, dan memimpin, akhirnya dibebankan kepada pundak pegawai yang tak punya kuasa.
Dan yang paling berbahaya, ini membuka pintu bagi kerusakan berlapis:
- Moril pegawai runtuh, layanan pasien pasti terdampak!
- Kepercayaan publik terkikis, citra RSUD dan Pemkot akan anjlok.
- Beban keuangan hanya ditunda, karena pegawai yang tertekan akan menghasilkan produktivitas rendah dan potensi masalah operasional lain.
- Pola kelola yang salah tetap langgeng, karena akar masalahnya tidak disentuh.
Titik balik itu masih bisa diwujudkan
Situasi ini sebenarnya adalah kesempatan emas bagi Wali Kota Bekasi dan jajarannya. Bukan untuk menunjukkan kekuasaan dengan memotong gaji, tetapi untuk menunjukkan kepemimpinan visioner dengan melakukan pembenahan total.
Titik balik yang sebenarnya adalah:
- Membatalkan kebijakan pemotongan sepihak yang sarat masalah hukum dan keadilan.
- Memerintahkan audit khusus oleh Inspektorat bekerjasama dengan BPKP, untuk membongkar tuntas masalah keuangan, SDM, dan tata kelola RSUD CAM dari hulu ke hilir.
- Menyusun Perwali yang komprehensif tentang BLUD, yang mengatur dengan jelas perencanaan SDM, skema remunerasi yang adil, dan akuntabilitas direksi.
- Melakukan evaluasi dan reposisi direksi RSUD CAM berdasarkan kinerja nyata, bukan pertimbangan politik.
- Berdialog dengan perwakilan pegawai untuk menyusun solusi berkelanjutan, mungkin melalui transisi bertahap yang manusiawi.
Dengan lima langkah itu, Pemkot Bekasi tidak hanya menyelesaikan krisis hari ini, tetapi secara resmi menutup catatan buruk sepuluh tahun kelalaian yang dicatat BPK. Mereka akan mengubah narasi dari “pemerintah yang gagal belajar” menjadi “pemerintah yang berani berbenah”.
Pilihan ada di tangan Pemkot Bekasi. Apakah mereka akan dikenang sebagai pemimpin yang membiarkan siklus dosa sepuluh tahun terus berputar, atau sebagai pemimpin yang punya nyali memutus rantai itu, demi layanan kesehatan yang lebih baik dan masa depan keuangan daerah yang lebih sehat.
Kami di Indonesia Audit Watch akan terus mengawal. Karena yang dipertaruhkan di RSUD CAM bukan hanya gaji pegawai, tetapi integritas tata kelola daerah dan nyawa layanan publik itu sendiri!!!






