PKS Dorong Pansus Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng

Minyak Goreng (Istimewa)

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”.

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket

“Insya Allah Fraksi PKS akan membuat surat resmi pada pimpinan DPR dan kita akan serahkan kepada pimpinan DPR surat resmi tersebut. Malam ini kami ingin menyatakan Fraksi PKS sangat concern memperhatikan jeritan masyarakat,” ujar Jazuli, dikutip dari republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *