Dinilai Langgar Aturan, Prabu PL Tolak Sampah Pasar Dibuang ke TPA Burangkeng

- Editor

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Organisasi nirlaba Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) bersama warga menolak pembuangan sampah pasar ke TPA Burangkeng. Aksi penolakan digelar pada Senin (17/11/2025).

Ketua Umum Prabu PL Carsa Hamdani mengatakan, penolakan itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan, selalu abai dan menyepelekan dalam mengantisipasi sampah pasar yang sebagian besar didominasi oleh sampah organik.

“Padahal, sampah organik yang dibuang langsung ke TPA tanpa diolah terlebih dahulu dapat menimbulkan dampak serius, dan proses pengangkutannya pun tidak memenuhi standar. Banyak keluhan warga yang kami terima akibat ceceran air lindi sampah pasar di sepanjang perjalanan,” kata Carsa, Senin (17/11/2025).

Dia merinci empat dampak serius tersebut. Pertama, sampah organik menghasilkan gas metana yang memicu pemanasan global serta berpotensi menyebabkan ledakan dan kebakaran di TPA.

Kedua, menghasilkan air lindi (leachate) yang mengandung zat berbahaya dan mencemari tanah, air tanah, serta aliran sungai di sekitar TPA.

Ketiga, menimbulkan bau busuk dan menjadi sarang lalat, tikus, serta penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar TPA.

Keempat, sampah organik yang basah dan berat mempercepat TPA penuh sehingga memperpendek umur operasional TPA.

Di samping itu, persoalan pengangkutan sampah pasar juga dinilai jauh dari standar. Menurutnya, air lindi kerap menetes dari truk sampah sepanjang perjalanan dari pasar hingga TPA sehingga mencemari lingkungan.

“Ini melanggar Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur bahwa alat angkut sampah tidak boleh mencemari lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Prabu PL Tuntut KLH, KPK, dan KDM Selesaikan Masalah TPA Burangkeng

Di sisi lain, Carsa menegaskan, pengelola pasar sebenarnya wajib mengelola sampahnya sendiri sesuai Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu mewajibkan pengelola kawasan komersial menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 17, 18, dan 21 PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“PP ini secara khusus mengatur bahwa pengelola kawasan komersial memiliki tanggung jawab menyeluruh, mulai dari menyediakan fasilitas pemilahan dan pengumpulan hingga melakukan pengolahan sampah di wilayahnya,” terang Carsa.

Kedua regulasi itu juga diperkuat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang terbit pada Mei 2025. Surat edaran tersebut kembali menegaskan amanat UU 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012.

“Tapi sampai saat ini kami melihat pengelola pasar sama sekali belum menunjukkan upaya nyata untuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah,” ujar Carsa.

Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah lama mendesak pengelola pasar mengelola sampah sesuai aturan. Bahkan pada 24 September 2024, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat audiensi dengan Prabu PL berkomitmen akan membangun rumah kompos di setiap UPTD Pasar atau rumah kompos terpadu untuk beberapa pasar.

“Sayangnya, sampai hari ini belum ada implementasi. Hanya janji tanpa bukti,” tutup Carsa. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Kota Bekasi Sabet Emas Pertama Cabor Muaythai Di Hari Pertama, Unjuk Gigi Pada Porprov XV Jabar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Berita Terbaru