PMPRI Nilai Ada Kejanggalan Dalam Surat Pengumuman Seleksi Calon PHD Kanwil Kemenag Jabar

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

BANDUNG, Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah (PHD) pelayanan umum dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Hal tersebut menyusul adanya pengumuman Kementrian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tentang hasil seleksi calon Petugas Haji Daerah pelayanan umum, pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan provinsi Jawa Barat tahun 1445 H/2024 M

“Surat pengumuman tersebut dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, padahal tanggal tersebut merupakan hari libur nasional sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga surat tersebut dinilai bertentangan dengan Keppres sebagaimana dinyatakan bahwa fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik,” ungkap Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  PMPRI Desak KPK Periksa Unsur Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Joker mengungkapkan, bahwa azas pemerintah yang baik ketika mengambil suatu keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan legalitas dokumen yang lengkap. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.

“Kami menilai bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Kanwil Jawa Barat nomor : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan azas pemerintah yang baik,” jelas Joker.

Joker menyebut bahwa surat pengumuman yang dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2024 itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya di tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

“Kami sebagai sosial kontrol tentu mempertanyakan adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga kami menduga bahwa surat pengumuman itu sarat dengan kepentingan. Oleh karenanya kami meminta agar Kemenag Kanwil Jabar memberikan klarifikasi yang jelas sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh
Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu
Aksi Cepat Tim Gabungan Evakuasi Warga dan Pelajar Terjebak Banjir Di Km. 3
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:45 WIB

Seminar Samudra Pasai 800 Tahun, Soroti Pelestarian Makam Sultan Malikussaleh

Selasa, 8 September 2026 - 11:36 WIB

Camat Onolalu Pimpin Upacara dan Dialog Interaktif di SMPN 2 Onolalu

Senin, 7 September 2026 - 18:10 WIB

Aksi Cepat Tim Gabungan Evakuasi Warga dan Pelajar Terjebak Banjir Di Km. 3

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Berita Terbaru