PMPRI Desak KPK Periksa Unsur Pimpinan DPRD Kota Bekasi

- Editor

Senin, 31 Januari 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM PMPRI saat melakukan aksi di depan gedung KPK Jakarta.

LSM PMPRI saat melakukan aksi di depan gedung KPK Jakarta.

JAKARTA, Mediakarya – Kasus pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro kian membuktikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan partai yang bersih dari praktik suap.

Meski Chairoman sendiri seperti pura-pura tidak tahu bahwa uang yang diterima dari orang suruhan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen itu diperuntukkan apa. Tapi anehnya diterima. Padahal, kalau dirinya ragu kenapa diterimanya.

“Kalau itu bukan uang suap, lantas itu benda berupa uang itu untuk apa? Masa tidak tahu kalau itu uang suap. Kalau Pepen nyuruh beli bakso kepada Chairoman senilai 200 juta itu kan tidak mungkin. Pastinya dia (ketua DPRD) paham bahwa uang itu sebagai pelicin untuk memuluskan anggaran,” ujar Ketua Umum Pemuda Mandiri Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker, kepada Mediakarya, Minggu (30/1/2022).

Padahal, kata Joker, setiap pejabat dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Dengan pengembalian uang suap Rp 200 juta itu berarti membuktikan telah terjadi adanya dugaan transaksi dalam meloloskan anggaran,” ucap Joker.

Untuk itu Joker berpandangan, bila PKS ingin menyelamatkan partai, maka harus memecat anggotanya yang dinilai telah menciderai partai yang selama ini dikenal dengan partai dakwah.

“Jadi saya sarankan agar DPP PKS segera mem-PAW Chairoman. Buat apa memelihara politisi sok bersih tapi nyatanya masih doyan duit juga,” tandasnya.

Baca Juga:  DPW PPP Lampung Dukung Ganjar Pranowo jadi Capres di Pilpres 2024

Joker menegaskan, bila KPK tidak segera menahan dan memeriksa sejumlah unsur pimpinan dewan di DPRD Kota Bekasi LSM PMPRI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran mendesak anggota dewan yang terlibat suap agar diseret ke pengadilan.

“PMPRI selalu komitmen dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi. Kami akan kawal kasus dugaan suap anggota dewan Kota Bekasi hingga proses hukum. Bila perlu kami duduki kantor dewan hingga ketua DPRD dan unsur pimpinan dewan ditetapkan tersangka,” tegas Joker.

Sèbelumnya, setelah terungkap ketua DPRD Kota Bekasi menerima uang diduga sebagai gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta dan telah melaporkan serta mengembalikannya ke KPK.

Disinyalir sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi lainnya juga diduga banyak yang kecipratan aliran uang gratifikasi dari Pepen.

Untuk itu ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro meminta kepada anggota DPRD juga aparat Pemkot yang merasa menerima suap baik berupa uang, barang, maupun jasa layanan lainnya agar cepat cepat melaporkan atau mengembalikan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian itu diterima.

“Jika tidak bakal terkena pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi,” ucap Chairoman baru-baru ini.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB