Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, mengatakan pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa dalam beberapa tahap.

Ia menjelaskan terdakwa membunuh korban dengan menggunakan linggis sebelum akhirnya menggunakan pisau untuk memutilasi beberapa anggota tubuh korban.