KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus sengketa tanah Senun Bin Nikin antara ahli waris terus bergejolak. LSM Somasi yang ikut mendampingi ahli waris membuka fakta mengejutkan.
Ketua Umum Somasi, Budi Aryanto menjelaskan bahwa ada perbedaan lokasi yang objek sengketa, yaitu kelurahan Margajaya dan Kayuringin Jaya yang merupakan objek faktual.
Budi menemukan bahwa SHM No.1303/2024 tertulis Kelurahan Margajaya. Menurut data, objek fisiknya berada di Kelurahan Kayuringin Jaya yang merupakan hasil pemekaran tahun 1983.
“Apakah Surat ukur 00948/Margajaya/2023 memang menggunakan nomenklatur administrasi lama, terjadi perubahan administrasi kelurahan, atau memang terdapat kesalahan pencantuman lokasi?,” kata Budi kepada media, Rabu 23 September 2026.
Budi juga mengungkap sejumlah kejanggalan, diantaranya permintaan ukur atau yang menyaksikan ukur ialah Senun Bin Nikin yang tertera tahun 2023.
“Jika benar dokumen pengukuran tahun 2023 mencantumkan Senun bin Nikin sebagai pemohon dan atau pihak yang menyaksikan penetapan batas, sedangkan berdasarkan dokumen kematian Senun telah meninggal jauh sebelum 2023, maka BPN perlu menjelaskan siapa sebenarnya yang mengajukan permohonan,” ungkap dia.
Ada beberapa fakta dokumen yang harus diungkap
– Harus dicari:
1.formulir permohonan ukur;
2. identitas pemohon;
3. tanda tangan pemohon;
4. surat kuasa apabila ada;
5. surat keterangan ahli waris;
6. berita acara penetapan batas;
7. daftar pihak yang hadir;
8. tanda tangan saksi/pihak yang berbatasan;
9. Gambar Ukur;
10. warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM 1303.
Budi juga mengatakan, Berdasarkan PP 18/2021 sendiri mensyaratkan pemeriksaan kebenaran data fisik dan data yuridis, dan jika terdapat ketidaksesuaian harus ditindaklanjuti; perubahan kondisi fisik/tata batas dapat menyebabkan pengukuran ulang atau penataan batas.
Di sertifikat atas nama Juriah No.1303/2904, Ditemukan ketidaksesuaian identitas pihak dalam dokumen pengukuran tahun 2023 yang perlu diverifikasi keabsahan dan dasar pencantumannya,” katanya.
“Kalau kemudian ditemukan tanda tangan atas nama orang yang sudah meninggal, itu menjadi temuan yang jauh lebih serius dan bisa diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa,” tambahnya.
SHM menyebut “sertifikat pengganti karena putusan pengadilan”, tetapi putusannya tidak disebutkan
Ini juga sangat penting untuk dibedah.
SHM 1303/2024 mencantumkan:
Sertifikat pengganti karena putusan pengadilan … berdasarkan SK Kepala Kanwil BPN Jawa Barat No. 7/Pts.BPN.32.MP.0201/2023 tanggal 20 Maret 2023.
“Mengapa nomor putusan tidak ditulis di sertifikat, putusan pengadilan yang mana yang menjadi dasarnya,” ucapnya.
Hal ini dikatakan Budi karena ada Putusan No. 105/Pdt.G/1994/PN.Bks, Putusan No. 190/Pdt.G/1994/PN.Bks. Maka BPN harus dapat menunjukkan hubungan hukumnya:
PUTUSAN PENGADILAN
SK KANWIL BPN JABAR No. 7/Pts.BPN.32.MP.0201/2023
↓
permohonan/pelaksanaan pengukuran 2023
↓
Surat Ukur No. 00948/Margajaya/2023
↓
Buku Tanah
↓
SHM No. 1303/2024
Kalau rantai tersebut tidak nyambung, di situlah letak pertanyaan hukumnya.
Peta bidang 1303/2024 berbeda dengan kondisi lapangan dan diduga copy-paste dari SHM 436. Hal ini harus dibuktikan secara teknis, jangan hanya berdasarkan kemiripan gambar.
“Permen ATR/BPN 16/2021 mengatur bahwa dalam penerbitan sertifikat pengganti, apabila terdapat perubahan batas bidang yang menyebabkan perubahan bentuk dan/atau letak batas, dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali,” ungkap dia.
Maka, kata Budi, yang perlu dibandingkan adalah Peta bidang SHM 436 dengan Gambar Ukur lama SHM 436, lalu Peta bidang SHM 1303/2024,
Surat Ukur 00948/Margajaya/2023,
peta bidang tanah tetangga, kondisi fisik lapangan.
Yang paling kuat saat ini adalah BPN perlu melakukan uji overlay atau pembandingan teknis. Jika ternyata koordinat, titik batas, bentuk bidang, luas, dan posisi relatifnya identik dengan data 436 tanpa dasar pengukuran yang sah, itu menjadi temuan administratif yang jauh lebih konkret.
“SHM ditandatangani Kasi, bukan Kepala Kantor Pertanahan. Ini perlu diperiksa, tetapi tidak otomatis membuat SHM batal,” ungkap Budi.
Aturan lama memang mengenal kemungkinan penandatanganan sertifikat oleh pejabat selain Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pelimpahan kewenangan dalam keadaan/kondisi tertentu.
Misalnya, aturan lama menyebut Kepala Seksi dapat menandatangani apabila Kepala Kantor Pertanahan berhalangan dan terdapat keputusan penunjukan dari pejabat yang berwenang.
“Karena SHM terbit tahun 2024, yang paling penting adalah: Apa dasar kewenangan Kasi yang menandatangani SHM No. 1303/2024,”ungkap Budi.(Red)











