Polres Baubau Ungkap Motif KDRT Berujung dengan Kematian

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, Mediakarya – Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap motif dibalik kematian Meli Safitri (19) seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung tiga bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya HN (17) hingga meninggal, (7/12) 2023 lalu di Kelurahan Lipu.

Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat, menyebutkan motif kematian MS karena perkara charger HP yang tidak dipinjamkan korban serta pelaku tidak ingin isi percakapan dalam HP nya diketahui istrinya karena pelaku kerap saling chating dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hasil visum dan otopsi ditemukan pula beberapa luka fatal salah satunya patah pada bagian tulang leher.

“Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada (6/12) 2023 sekitar pukul 15.30 wita saat korban berpamitan untuk arisan, saat pulang arisan pukul 18.30 Wita, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang sehabis berolahraga malam pelaku kembali menganiaya korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Wacana Ekspor Beras ke Cina Dipertanyakan

Pelaku mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.

“Tak sampai di situ pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang,” ujar Kapolres, dilansir dari antara.

Akhirnya korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru

Ekonom Kwik Kian Gie (Foto: Ist)

Opini

Untung Ada Ekonom Kwik Kian Gie

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB