Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Meninjau pandangan Mahfud MD tentang penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu

Oleh: Adi Suparto

Pandangan yang dikemukakan Prof. Dr. Mahfud MD terkait penanganan perkara besar ini bukan sekadar pendapat pribadi pengamat hukum. Ia adalah pengingat kembali pada amanat paling mendasar yang tertulis di halaman pertama konstitusi kita: Indonesia adalah negara hukum.

Mendukung sikap ini berarti kita kembali pada satu titik kebenaran yang tak boleh ditawar: di atas jabatan, di atas kekuasaan, di atas kepentingan kelompok, berdiri hukum yang sama bagi semua orang.

Pasal 1 Ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945 menegaskan tegas: tidak ada kasta di hadapan hukum. Tidak ada perlindungan istimewa bagi mereka yang duduk di kursi tertinggi, dan tidak ada penindasan berlebihan bagi mereka yang lemah. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu bukanlah tindakan yang berlebihan. Itu adalah kewajiban mutlak negara. Sebaliknya, jika hukum bisa ditekuk demi satu kepentingan, maka ia telah berhenti menjadi pelindung rakyat.

Prinsip kedua yang beliau tekankan adalah: fakta dan bukti adalah satu‑satunya hakim yang sah. Proses penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh desas‑desus, tekanan politik, atau keinginan membalas dendam. Ia harus berjalan di jalur yang dingin, teliti, dan transparan, membebaskan yang tidak bersalah, dan menjatuhkan tanggung jawab pada siapa yang memang bersalah. Menuntut keterbukaan proses berarti kita menolak dua hal sekaligus: upaya menutup‑nutupi kesalahan, serta kebiasaan menghakimi sebelum fakta terungkap utuh.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Trotoar Jalan Yang Rusak

Sikap cerdas lainnya adalah membedakan antara oknum dan institusi. Menindak tegas pejabat yang menyimpang bukan berarti meruntuhkan kepercayaan pada lembaga tempatnya bekerja. Demikian pula, menjaga nama baik lembaga tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan individu. Keseimbangan ini penting agar proses hukum berjalan lurus, tanpa menimbulkan friksi antarlembaga yang justru menghambat pencarian keadilan.

Kita memihak pandangan ini bukan karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena landasannya yang kokoh di atas kebenaran. Seperti sering diingatkan: hukum jangan dijadikan alat, tapi hukumlah yang harus mengatur segalanya.

Sampai di titik inilah kita berdiri: mendukung penuh penegakan hukum yang tegas, adil, dan tuntas. Tidak memihak pada siapa pun, kecuali pada kebenaran yang dibuktikan secara sah. Hanya dengan cara inilah kita bisa menyelamatkan wibawa hukum, memulihkan kepercayaan rakyat, dan menjadikan Indonesia benar‑benar dikuasai oleh aturan, bukan oleh mereka yang berkuasa.

Penulis: Analis hukum dan kebijakan publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat
Putusan PT Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi
Diduga Sebar Fitnah, Ketua Tim Pemenangan Hadi Hidayat Ancam Bawa Akun Ajat Keder ke Jalur Hukum
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Korban Jadi Tersangka, LBH TOHO-TNR Ancam Praperadilan-kan Polres Nias Selatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Putusan PT Bandung: dr. Silvi Apriani Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Nama Ranny Fahd Muncul Jelang Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agu 2026 - 22:28 WIB

Presiden Prabowo Menerima KTA Warga NU Pada Penutupan Harlah NU Ke 35

Nasional

Penutupan Muktamar Prabowo Sah Jadi Warga NU Seumur Hidup

Senin, 31 Agu 2026 - 22:12 WIB