Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

- Editor

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Meninjau pandangan Mahfud MD tentang penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu

Oleh: Adi Suparto

Pandangan yang dikemukakan Prof. Dr. Mahfud MD terkait penanganan perkara besar ini bukan sekadar pendapat pribadi pengamat hukum. Ia adalah pengingat kembali pada amanat paling mendasar yang tertulis di halaman pertama konstitusi kita: Indonesia adalah negara hukum.

Mendukung sikap ini berarti kita kembali pada satu titik kebenaran yang tak boleh ditawar: di atas jabatan, di atas kekuasaan, di atas kepentingan kelompok, berdiri hukum yang sama bagi semua orang.

Pasal 1 Ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945 menegaskan tegas: tidak ada kasta di hadapan hukum. Tidak ada perlindungan istimewa bagi mereka yang duduk di kursi tertinggi, dan tidak ada penindasan berlebihan bagi mereka yang lemah. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu bukanlah tindakan yang berlebihan. Itu adalah kewajiban mutlak negara. Sebaliknya, jika hukum bisa ditekuk demi satu kepentingan, maka ia telah berhenti menjadi pelindung rakyat.

Prinsip kedua yang beliau tekankan adalah: fakta dan bukti adalah satu‑satunya hakim yang sah. Proses penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh desas‑desus, tekanan politik, atau keinginan membalas dendam. Ia harus berjalan di jalur yang dingin, teliti, dan transparan, membebaskan yang tidak bersalah, dan menjatuhkan tanggung jawab pada siapa yang memang bersalah. Menuntut keterbukaan proses berarti kita menolak dua hal sekaligus: upaya menutup‑nutupi kesalahan, serta kebiasaan menghakimi sebelum fakta terungkap utuh.

Baca Juga:  Nasib Pilu Istri Pemulung di TPST Bantargebang Tak Mampu Berobat

Sikap cerdas lainnya adalah membedakan antara oknum dan institusi. Menindak tegas pejabat yang menyimpang bukan berarti meruntuhkan kepercayaan pada lembaga tempatnya bekerja. Demikian pula, menjaga nama baik lembaga tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan individu. Keseimbangan ini penting agar proses hukum berjalan lurus, tanpa menimbulkan friksi antarlembaga yang justru menghambat pencarian keadilan.

Kita memihak pandangan ini bukan karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena landasannya yang kokoh di atas kebenaran. Seperti sering diingatkan: hukum jangan dijadikan alat, tapi hukumlah yang harus mengatur segalanya.

Sampai di titik inilah kita berdiri: mendukung penuh penegakan hukum yang tegas, adil, dan tuntas. Tidak memihak pada siapa pun, kecuali pada kebenaran yang dibuktikan secara sah. Hanya dengan cara inilah kita bisa menyelamatkan wibawa hukum, memulihkan kepercayaan rakyat, dan menjadikan Indonesia benar‑benar dikuasai oleh aturan, bukan oleh mereka yang berkuasa.

Penulis: Analis hukum dan kebijakan publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia
Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN
Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!
Sakti! Sudah Diminta Plt Bupati Bekasi Hadir, Donny Sirait Tetap Tak Mau Temui Massa Wartawan, Cuma Kirim Kuasa Hukum
Ikut Aksi, Prabu Peduli Lingkungan dan Pokja Wartawan Setu Desak Kepala DLH Donny Sirait Dicopot
OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:59 WIB

GMNI Kecewa Kepada Disnaker Kota Bekasi Yang Tidak Tegas Tindak Loker Palsu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Gencarkan Pengelolaan Sampah Terpadu, Sudin LH Kepulauan Seribu Bakal Sulap Pulau Pramuka Jadi Pulau Bebas Sampah Pertama di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Sakti! Sudah Diminta Plt Bupati Bekasi Hadir, Donny Sirait Tetap Tak Mau Temui Massa Wartawan, Cuma Kirim Kuasa Hukum

Berita Terbaru