Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penipuan TKK Di Lingkungan Pemkot Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Wakapolres AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Reskrim Kompol. Ahmad Alexander saat menggelar pers rilis terkait penipuan calon TKK di Kota Bekasi

Polisi menyita berbagai kwitansi pembayaran kepada tersangka yang diberikan para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *