Polisi menyita berbagai kwitansi pembayaran kepada tersangka yang diberikan para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Mme)
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penipuan TKK Di Lingkungan Pemkot Bekasi
