Beranda / Hukum / Polri Tengah Bidik Pelaku Mafia Tanah

Polri Tengah Bidik Pelaku Mafia Tanah

JAKARTA, Mediakarya –  Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan lahan pertanahan di sejumlah daerah ternyata membuat mafia tanah kian tumbuh subur. Bahkan guna memuluskan akal bulusnya pelaku mafia tanah itu kerap bersekongkol dengan cukong.

Sebagaimana kasus sengketa tanah yang terjadi, baik di kota besar maupun daerah, diduga kuat selalu melibatkan mafia tanah.

Oleh karenanya, guna memberantas maraknya praktik mafia tanah yang kerap melibatkan para preman tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Bahkan korps Bhayangkara itu memastikan akan menindak tegas para pelakunya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Di mana tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/11/2021).

Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.

Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak. “Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di
Lebak,” ungkap Ramadhan.

Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah. “Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (dji)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *