Pras Bisa Dicopot Dari Posisi Ketua DPRD DKI

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, Mediakarya – Pelaporan yang dilakukan 7 Fraksi terhadap pelanggaran administrasi ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi karena dianggap sepihak menggelar paripurna interpelasi bisa berujung pada pencopotan posisi orang nomor satu di DPRD DKI dari kedudukannya itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan, meski hal itu perlu melewati proses panjang di BK DPRD DKI.”Sanksi terberat bagi yang melanggar administrasi, yakni penurunan jabatan. Kalau dia ketua dewan. Tentu harus diturunkan menjadi anggota biasa,” ujar politisi yang sudah duduk 3 periode di Kebon Sirih itu kepada Harnasnews.com, Selasa (5/9).

Menurutnya, saat ini Badan Kehormatan sedang melaksanakan rapat-rapat untuk meneliti lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sesuai laporan 7 Fraksi.

“Kita tunggu saja prosesnya, toh baru beberapa hari laporan itu masuk ke BK. Kita tunggu saja akan seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Haidar Alwi Sebut Tarif Impor 32% Bukan Bencana, Tapi Filter Strategis

Dalam prosesnya, 9 anggota BK akan melaksanakan rapat untuk meminta pendapat masing-masing.
Nantinya, kata dia hasil rapat tersebut akan mengeluarkan kesimpulan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pras.

Dalam pengambilan keputusan, tidak menutup kemungkinan akan ada voting anggota BK DPRD. Kalau keputusannya penurunan jabatan ketua dewan, pastinya akan melibatkan KPU, dan itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan adanya keraguan sanksi BK itu tidak akan berdampak pada Pras. Nawawi menolak adanya anggapan tersebut, karena kewenangan BK penuh dalam aturan yang ada.

“Kalau ada opini yang berkembang sanksi itu bisa rontok, karena akan berakhir di ketua dewan. Itu kan hanya opini ketua dewan. Karena BK punya kewenangan untuk menyimpulkan sanksi yang diberikan pada anggota dewan yang melanggar etik,” tegasnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia
Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Bahlil dan Ahmad Muzani dapat Undangan Haji Gratis dari Kerajaan Saudi
Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:26 WIB

Biaya Politik Mahal jadi Pemiicu Maraknya Korupsi di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:23 WIB

Presiden Prabowo Minta Masyarakat Videokan Pejabat yang Bertindak Arogan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Berita Terbaru

Opini

Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:23 WIB

Donald Trump dan Benjamin Netanyahu (Foto: Ist)

Internasional

AS Mulai Melunak dengan Iran, Israel Malah Ngambek ke Trump

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:17 WIB