Pras Bisa Dicopot Dari Posisi Ketua DPRD DKI

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, Mediakarya – Pelaporan yang dilakukan 7 Fraksi terhadap pelanggaran administrasi ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi karena dianggap sepihak menggelar paripurna interpelasi bisa berujung pada pencopotan posisi orang nomor satu di DPRD DKI dari kedudukannya itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan, meski hal itu perlu melewati proses panjang di BK DPRD DKI.”Sanksi terberat bagi yang melanggar administrasi, yakni penurunan jabatan. Kalau dia ketua dewan. Tentu harus diturunkan menjadi anggota biasa,” ujar politisi yang sudah duduk 3 periode di Kebon Sirih itu kepada Harnasnews.com, Selasa (5/9).

Menurutnya, saat ini Badan Kehormatan sedang melaksanakan rapat-rapat untuk meneliti lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sesuai laporan 7 Fraksi.

“Kita tunggu saja prosesnya, toh baru beberapa hari laporan itu masuk ke BK. Kita tunggu saja akan seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Menko PMK Berharap Pilpres 2024 Satu Putaran

Dalam prosesnya, 9 anggota BK akan melaksanakan rapat untuk meminta pendapat masing-masing.
Nantinya, kata dia hasil rapat tersebut akan mengeluarkan kesimpulan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pras.

Dalam pengambilan keputusan, tidak menutup kemungkinan akan ada voting anggota BK DPRD. Kalau keputusannya penurunan jabatan ketua dewan, pastinya akan melibatkan KPU, dan itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan adanya keraguan sanksi BK itu tidak akan berdampak pada Pras. Nawawi menolak adanya anggapan tersebut, karena kewenangan BK penuh dalam aturan yang ada.

“Kalau ada opini yang berkembang sanksi itu bisa rontok, karena akan berakhir di ketua dewan. Itu kan hanya opini ketua dewan. Karena BK punya kewenangan untuk menyimpulkan sanksi yang diberikan pada anggota dewan yang melanggar etik,” tegasnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terbaru