PT Amarta Karya (Persero) Terus Berkomitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

- Editor

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (Persero)

PT Amarta Karya (Persero)

JAKARTA, Mediakarya – Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya pada beberapa proyek pembangunan periode tahun 2017-2020.

Pernyataan itu dikemukakan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 5 Februari 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017-2020,” kata Brisben, Rabu (7/2/2024).

Guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik di internal Perusahaan, PT Amarta Karya (Persero) telah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan praktik korupsi di internal perusahaan.

Baca Juga:  Tunjukkan Eksistensi Bangun Infrastruktur, PT Amarta Karya Raih 2 Penghargaan Sekaligus

Salah satu bentuk komitmennya yaitu pada tahun 2022 PT Amarta Karya telah melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari sehingga selaras dengan core values BUMN yaitu AKHLAK.

Sebagai informasi tambahan, PT Amarta Karya (Persero) saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar selalu berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Penyerahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Kepada Perumda Tirta Patriot Rampung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB