PT Amarta Karya (Persero) Terus Berkomitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (Persero)

PT Amarta Karya (Persero)

JAKARTA, Mediakarya – Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya pada beberapa proyek pembangunan periode tahun 2017-2020.

Pernyataan itu dikemukakan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 5 Februari 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017-2020,” kata Brisben, Rabu (7/2/2024).

Guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik di internal Perusahaan, PT Amarta Karya (Persero) telah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan praktik korupsi di internal perusahaan.

Baca Juga:  Polrestro Tangerang Amankan Tujuh Orang Upaya Pemalakan Modus THR

Salah satu bentuk komitmennya yaitu pada tahun 2022 PT Amarta Karya telah melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari sehingga selaras dengan core values BUMN yaitu AKHLAK.

Sebagai informasi tambahan, PT Amarta Karya (Persero) saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar selalu berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya
Mengapa Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Bukan Solusi
KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sejumlah Lapas Alami Over Kapasitas, LPKAN Ungkap 3 Ancaman Berbahaya

Berita Terbaru

Foto (Dok. Mediakarya)

Headline

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:59 WIB