PT Amarta Karya (Persero) Terus Berkomitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

- Editor

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Amarta Karya (Persero)

PT Amarta Karya (Persero)

JAKARTA, Mediakarya – Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya pada beberapa proyek pembangunan periode tahun 2017-2020.

Pernyataan itu dikemukakan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 5 Februari 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017-2020,” kata Brisben, Rabu (7/2/2024).

Guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik di internal Perusahaan, PT Amarta Karya (Persero) telah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan praktik korupsi di internal perusahaan.

Baca Juga:  MA Menangkan Andi Salim, Di Tangan Ade Puspitasari Aset Golkar Kota Bekasi Lepas

Salah satu bentuk komitmennya yaitu pada tahun 2022 PT Amarta Karya telah melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari sehingga selaras dengan core values BUMN yaitu AKHLAK.

Sebagai informasi tambahan, PT Amarta Karya (Persero) saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar selalu berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar
Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat
Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako
Analis: Era Aman Rokok Ilegal Berakhir, Penyitaan Tembus 1,3 Miliar Batang
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Guntur Romli: Jumat Hitam, IHSG Ambruk 11,57%, Indonesia Terancam Turun Kasta Selevel Zimbabwe

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kadin Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang, Perkuat Rantai Pasok dan Stabilitas Harga Sembako

Berita Terbaru

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, (Ist)

Nasional

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Senin, 19 Okt 2026 - 18:15 WIB