- Kegagalan untuk menjalankan mandat jabatan, karena ia tidak hadir secara substantif untuk mengawasi keputusan yang menggunakan uang publik.
- Kegagalan etis, karena ia mengabaikan kewajiban dasar sebagai penyelenggara negara: memberikan perhatian penuh, kapasitas, dan kehati-hatian.
- Kegagalan akuntabilitas, karena ketidakhadiran secara mental dapat melahirkan keputusan tanpa kualitas kajian yang layak.
Integritas pejabat tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap larangan korupsi. Integritas juga diuji oleh bagaimana ia menunjukkan komitmen profesional terhadap proses formal yang berisiko tinggi, seperti rapat penyertaan modal.
Ketika seorang pejabat tertidur, publik wajar bertanya: Apakah keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kehati-hatian, atau sekadar formalitas yang tidak substansial?
Kewajiban Hukum, Tidak Ada Ruang untuk Lalai
Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat sejumlah aturan yang mempertegas bahwa pejabat publik termasuk pejabat BUMD, pejabat pemilik modal (KPM), atau pejabat daerah yang mewakili pemegang saham tidak boleh abai dalam proses pengambilan keputusan strategis, selaras dengan prinsip sebagai berikut :




