- Turunannya adalah keputusan yang cacat substansi
Dokumen presentasi bisa setebal apapun, tetapi tanpa keterlibatan aktif pejabat yang memiliki kewenangan strategis, keputusan penyertaan modal berpotensi menjadi keputusan formal semata, bukan keputusan yang berbasis kajian. - Potensi risiko keuangan meningkat
Ketidakhadiran mental pejabat dapat membuat risiko finansial terlewat. Misalnya, debt service coverage ratio yang tidak sehat, working capital yang tipis, atau return on equity yang tidak sepadan dengan risiko, semuanya bisa tidak dibahas dengan cermat. - Mengganggu relasi kerja di internal BUMD Direksi dan manajemen yang sudah menyiapkan bahan rapat secara serius merasa tidak dihargai ketika pihak yang memiliki otoritas justru tidak hadir secara aktif. Budaya kerja akhirnya menurun, dan integritas sistemik memburuk.
- Menciptakan preseden buruk dalam tata kelola
Ketika pejabat tertidur dibiarkan tanpa konsekuensi, budaya organisasi berubah: ketidaksiapan dianggap wajar, pembahasan dangkal dianggap cukup, dan kualitas pertemuan strategis makin merosot.
Integritas Diabaikan Berimplikasi Hukum
Insiden pejabat tertidur di rapat penyertaan modal bukan hanya persoalan citra, tetapi persoalan trust. Publik kehilangan kepercayaan bukan karena satu insiden, tetapi karena pola-pola kecil yang dibiarkan berulang.
Rapat penyertaan modal adalah Forum Hukum, pejabat yang hadir di forum tersebut tidak sekadar “ikut rapat”, tetapi memikul tanggung jawab hukum untuk memberikan pandangan profesional, menilai risiko, dan memastikan bahwa penggunaan dana daerah dilakukan secara optimal dan hati-hati.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakhadiran mental (mental absence) atau ketidaksiapan pejabat untuk menjalankan fungsi tersebut merupakan bentuk kelalaian jabatan. Hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan asas profesionalitas.
Integritas dibangun dari tindakan-tindakan kecil yang konsisten. Sebaliknya, integritas runtuh oleh tindakan kecil yang diabaikan.
Jika rapat penyertaan modal yang merupakan forum strategis untuk mengawal uang rakyat, dipandang begitu remeh sehingga pejabat bisa terlelap, maka yang sedang tertidur bukan hanya pejabatnya, tetapi juga sistem akuntabilitas publik kita. Dan ketika akuntabilitas tertidur, kepentingan publiklah yang pertama-tama menjadi korban.
Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.




