RI Tempuh Jalur Bilateral Soal Penangkapan Nelayan Aceh di Thailand

- Editor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUSA DUA, BALI, Mediakarya – Pemerintah Indonesia menempuh jalur bilateral terkait nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki wilayah laut negara itu secara ilegal.

“Itu diselesaikan secara bilateral mengenai nelayan ditangkap di Thailand,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Menurut dia, kasus serupa di antaranya dengan Myanmar dapat diselesaikan secara bilateral.

Namun, Yasonna tidak memberikan detail lebih lanjut upaya bilateral yang ditempuh menyusul penangkapan nelayan Aceh itu.

“Nelayan yang ditangkap di Thailand dan negara lain yang ada nelayannya diproses di negara kita, itu akan diselesaikan secara bilateral,” imbuhnya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, otoritas Thailand menangkap 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023.

Penangkapan 40 nelayan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8) menangkap 29 nelayan lain.

Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menjelaskan 40 nelayan tersebut berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang menumpang tiga kapal ikan berbeda.

Baca Juga:  Wali Kota Jakbar: Progres Sortir Lipat Surat Suara Capai 80 Persen

Rinciannya sebanyak 12 orang menggunakan Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 ‘gross tonage’ (GT), KM Iklas Baru 24 GT dengan 16 orang, dan KM Kambia Star kapasitas 25 GT dengan dua nelayan.

“Tiga kapal bergerak dari Pelabuhan Idi Aceh Timur yang ditangkap 75.8 mil laut dari Phuket, Thailand,” katanya di Banda Aceh, Senin (9/10).

Nelayan Aceh tersebut kemudian langsung dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk ditangani lebih lanjut.

Sebelumnya pada Sabtu (26/8), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh juga ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki batas teritorial laut negara tersebut.

Sebanyak 29 nelayan tersebut telah menjalani persidangan di negara itu dan sudah dijatuhi sanksi terhadap masing-masing nelayan berupa denda bervariasi 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, BMKG Imbau Masyarakat Tidak Dekati Kawasan Kawah Aktif
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Pernyataannya Kerap Kontroversi, KDM Diminta Tidak Bicara di Luar Bidang yang Dipahami
Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
BMKG Terus Pantau Perkembangan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:07 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, BMKG Imbau Masyarakat Tidak Dekati Kawasan Kawah Aktif

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Senin, 7 September 2026 - 07:42 WIB

Pernyataannya Kerap Kontroversi, KDM Diminta Tidak Bicara di Luar Bidang yang Dipahami

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Berita Terbaru