Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

- Editor

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid (Foto: Ist)

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Dugaan adanya intimidasi, pemaksaan dan kekerasan yang dialami warga Bumiayu, Kabupaten Brebes bernama Mujiono oleh oknum advokat berinisial SR menimbulkan komentar dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

Habib Syakur menjelaskan mengenai kedudukan seorang advokat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum, melainkan penegak hukum yang kedudukannya diakui dan dilindungi negara.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab secara hukum dalam menjalankan profesinya.

“Status ini membawa konsekuensi yang sangat berat. Di mana advokat wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi, terlebih lagi ketika berhadapan dengan klien sendiri. Peristiwa yang dialami Mujiono, yang diduga mendapat intimidasi, pemaksaan, dan kekerasan dari pihak yang berprofesi sebagai advokat, sangat mencederai prinsip dasar tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Mediakaya, Senin (07/09/26)

Ada beberapa kewajiban dan larangan advokat menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003. Pada Pasal 4 Undang-Undang Advokat menegaskan kewajiban utama advokat, yaitu menjunjung tinggi hukum dan keadilan, bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab, menjaga kehormatan dan martabat profesi, menjaga kerahasiaan klien, serta memberikan pertolongan hukum secara cuma-cuma bagi yang membutuhkan.

Sementara itu, Pasal 3 huruf d dan huruf e Undang-Undang Advokat secara tegas melarang advokat melakukan perbuatan yang merugikan kehormatan dan martabat profesi, serta menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, dan kesusilaan serta ketertiban umum.

Menurutnya, tindakan yang diduga terjadi dalam peristiwa ini, mulai dari intimidasi, pemaksaan menandatangani surat pernyataan, hingga kekerasan fisik berupa menjambak rambut, meludahi wajah, dan menyiramkan air panas, semuanya secara tegas dilarang oleh undang-undang tersebut.

“Bahkan jika memang terdapat sengketa utang-piutang honorarium, hal itu tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan kekerasan maupun ancaman,” tegasnya.

Tentang Honorarium Dan Surat Perjanjian, Antara Hak Dan Cara Penagihan

Habib Syakur memaparkan bahwa advokat berhak menerima honorarium sesuai kesepakatan tertulis yang dibuat antara advokat dan kliennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Advokat. Nilai honorarium sebesar Rp100.000.000 yang disepakati, di mana Rp65.000.000 telah dibayarkan, adalah sah jika memang terdapat perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas meterai.

“Namun demikian, sisa tagihan sebesar Rp35.000.000 tersebut tidak dapat ditagih dengan cara paksaan, intimidasi, maupun kekerasan. Apalagi jika dalam perjanjian disebutkan bahwa pelunasan dilakukan setelah perkara selesai, maka penagihan sebelum perkara selesai sudah melanggar isi perjanjian itu sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh, surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2026, yang memuat jaminan berupa sepeda motor dan telepon seluler, dibuat dalam keadaan tertekan, terintimidasi, dan tanpa kehendak bebas dari pihak yang menandatanganinya.

“Secara hukum perdata, Pasal 1325 KUHPerdata menyatakan bahwa persetujuan yang diberikan karena paksaan adalah tidak sah atau dapat dibatalkan,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, surat pernyataan tersebut dapat dinyatakan batal dan tidak berkuat hukum atas dasar ketiadaan kehendak bebas. Selain itu, mengambil barang milik orang lain tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dijadikan jaminan secara sepihak juga bertentangan dengan hukum.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau bahkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya. Jaminan kebendaan harus dibuat secara sah dan didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diambil dengan paksaan di ruang tertutup.

Tindakan Kekerasan Dan Pemaksaan Adalah Tindakan Melawan Hukum

Pihaknya juga menyoroti sejumlah tindakan yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut yang dinilai sangat serius dan melanggar hukum pidana maupun perdata.

Di antaranya, penggunaan kata-kata kasar dan penghinaan seperti “anjing” maupun “bangsat” dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sekaligus melanggar Pasal 3 Undang-Undang Advokat yang melarang merugikan kehormatan profesi.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Kapolri Instruksikan Kapolda Cek Setiap Hari Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar 

“Sebab, memaksa seseorang menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan melanggar Pasal 1325 KUHPerdata tentang paksaan yang membatalkan perjanjian, serta dapat dijerat Pasal 414 KUHP tentang pemaksaan,” tegas sosok yang dikenal dekat dengan sejumlah petinggi Polri ini.

Sementara itu, dia juga menegaskan bahwa tindakan menjambak rambut, meludahi wajah, hingga menyiramkan kopi panas ke arah seseorang merupakan bentuk penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, bahkan dapat dikategorikan penganiayaan berat sesuai Pasal 406 KUHP.

“Terlebih, dalam kronologis tersebut ada dugaan pemaksaan perekaman. Dalam hal ini merekam seseorang secara paksa untuk mengakui suatu kesalahan tanpa persetujuannya juga melanggar hak pribadi dan perlindungan data, serta dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan,” katanya.

Sementara mengambil barang milik orang lain untuk dijadikan jaminan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dan jika disertai ancaman atau kekerasan dapat juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Begitu pula menagih pembayaran sebelum waktu yang disepakati dengan cara-cara yang tidak sah merupakan bentuk wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” ungkap Habib Syakur.

Inti dari prinsip hukum yang berlaku adalah sangat jelas. Apa pun alasannya, baik itu sengketa utang-piutang, perselisihan pribadi, maupun dugaan perselingkuhan, tidak ada satu alasan pun yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan, paksaan, maupun intimidasi.

“Apalagi hal itu dilakukan oleh seorang advokat yang telah mengangkat sumpah untuk menegakkan hukum dan keadilan,” katanya dengan tegas.

Oleh karenanya, dari sejumlah peristiwa hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang diduga telah terjadi telah melanggar setidaknya tiga ranah hukum sekaligus.

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 3 yang melarang merugikan kehormatan profesi dan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, serta Pasal 4 yang mewajibkan advokat bertindak jujur, adil, dan menjunjung tinggi hukum.

Kedua, Kode Etik Advokat, yang mewajibkan setiap advokat menjaga kehormatan profesi dan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan kesusilaan serta hukum.

Ketiga, ketentuan hukum pidana, di mana tindakan kekerasan, pemaksaan, penggelapan, dan penghinaan semuanya diancam dengan pidana.

Keempat, hukum perdata, di mana perjanjian yang dibuat di bawah paksaan dapat dibatalkan, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum serta merugikan orang lain wajib diganti kerugiannya.

“Seharusnya, sikap yang dilakukan oleh seorang advokat jika terdapat perselisihan dengan klien, baik itu soal honorarium maupun hal lainnya adalah menempuh jalur hukum yang sah, yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang, meminta putusan hakim, dan mengeksekusi putusan tersebut melalui lembaga yang berwenang,” imbaunya.

“Bukan dengan kekerasan, bukan dengan intimidasi, bukan dengan merekam secara paksa, dan bukan dengan mengambil barang milik orang lain secara sepihak,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mujiono selaku korban berhak memohon kepada penegak hukum untuk menyatakan surat pernyataan tanggal 9 Agustus 2026 batal dan tidak berkekuatan hukum karena dibuat di bawah paksaan.

“Selain itu, barang-barang yang diambil sebagai jaminan, sepeda motor dan telepon seluler, wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya. Korban juga berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas perbuatan melawan hukum yang telah dialaminya,” tegas dia.

Selain itu, pengaduan terkait pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Advokat, sementara laporan pidana yang telah disampaikan kepada Polres Brebes pada tanggal 31 Agustus 2026 sudah tepat dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Habib Syakur kembali menegaskan, Advokat adalah penegak hukum, bukan penegak kekuasaan pribadi. Ketika seorang penegak hukum justru menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan intimidasi.

“Kami menilai tindakan oknum advolat tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum itu sendiri,” jelasnya.

Habib Syakur menegaskan, bahwa sengketa apa pun terkait dengan persoalan hukum harus diselesaikan di meja pengadilan, bukan di ruang tertutup dengan ancaman dan kekerasan. Sebab hukum tidak memihak siapa pun,namun hanya memihak kebenaran dan keadilan. (Mame)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:26 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Belum Tetapkan PJJ

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Berita Terbaru