RUU PDP Sebuah Keniscayaan Di Era Digital

- Editor

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPR RI, Mertua Hafid.

Ketua Komisi I DPR RI, Mertua Hafid.

 

JAKARTA, Media Karya-  Urgensi perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan disaat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan dan penyalahgunaan informasi pribadi secara terbuka. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan apalagi di masa pandemi saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan  CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Dr Firsan Nova.

Firsan Nova dalam paparannya mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital. “Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Tekankan Pentingnya Peran Strategis Pengendali Data Guna Lindungi Data Pribadi Masyarakat

RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut dia, ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentinhnya perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keynote speakernya menyampaikan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945” kata politisi perempuan Partai Golkar itu.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB