Sah, Dirjen Kekayaan Intelektual Tetapkan Merk Logo IWO

- Editor

Rabu, 2 April 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logi IWO yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

Logi IWO yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

JAKARTA, Mediakarya  – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan kepada semua mitra dan masyarakat luas, bahwa logo yang selama kurang lebih 13 tahun dipergunakan oleh organisasi profesi ini, telah diterima pengajuan hak atas mereknya oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Kemenkum, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), menetapkan merek logo IWO pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, yakni  Minggu, 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

PP IWO pada September 2024, mendaftarkan nama merek: ‘Ikatan Wartawan Online’ dan logo Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI. Setelah melalui beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman dan masa sanggah, barulah diputuskan.

Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.

“Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI, sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diproses dengan kurun waktu singkat. Ini menjadi sebuah preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga merupakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi di Jakarta pada Selasa, (1/4/2025).

Baca Juga:  Kemendagri Gelar Workshop Literasi Digital Bagi ASN, Berharap Menuju Keterbukaan Informasi Publik

Melalui pernyataan pers ini, PP IWO menyampaikan kepada para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas, agar berhati-hati dengan pihak-pihak di luar IWO dan/atau yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo organisasi ini.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila para ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar kami, yang mungkin saja menggunakan nama IWO dan logo IWO. Oleh karenanya, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” kata Ketum IWO Dwi Christianto.

IWO adalah sebuah organisasi profesi yang beranggotakan para wartawan yang bekerja di berbagai media online atau daring. Visi dan misi organisasi profesi ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dan bersama-sama menjaga keselamatan para anggota agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar, sesuai dengan kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO adalah organisasi profesi berbadan hukum, terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk terhubung dengan IWO, dapat menghubungi nomor layanan kami melalui pesan WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs https://www.iwopusat.or.id.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 13:00 WIB

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik

Kamis, 10 September 2026 - 10:52 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM

Berita Terbaru