BEKASI, Mediakarya – Tim kuasa hukum MRN secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial dan pihak terkait ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan menyusul maraknya penyebaran informasi dan konten narasi yang dinilai mencoreng nama baik kliennya serta meresahkan pihak keluarga.
Kuasa hukum MRN, Dedi Kurniadi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga surat tanda terima laporan polisi dengan menggunakan rujukan Pasal 433 KUHP baru. Ketiga laporan tersebut masing-masing ditujukan kepada pihak berinisial HFR dan kawan-kawan, TRN, serta PZS, dengan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan tautan akun media sosial, baik dari platform TikTok, Youtube maupun Facebook.
Menurut Dedi, gelombang pemberitaan dan sorotan negatif terhadap kliennya mulai mencuat secara masif berbarengan dengan penunjukan MRN sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi. Padahal, sebelumnya isu serupa sempat muncul namun tidak ditanggapi secara serius.
“Begitu klien kami, Saudara MRN, ditunjuk menjadi TP2D, isu ini muncul lagi. Sorotannya sangat besar dan tentunya sangat meresahkan klien kami, khususnya keluarga. Dengan kondisi seperti ini, maka dengan sangat terpaksa kami menempuh jalur hukum,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at (30/10/2026).
Dia juga secara tegas membantah berbagai tudingan miring yang beredar di ruang publik, termasuk klaim adanya dugaan relasi kuasa antara pelapor dan kliennya. Dedi menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan atasan dan bawahan antara kedua belah pihak.
Selain itu, tudingan terkait tindakan tidak senonoh hingga narasi yang menyebutkan adanya pertemuan di luar akal sehat juga dibantah secara tegas. Pihaknya menyayangkan adanya penyebaran dokumen SP2HP serta foto kliennya tanpa disamarkan di media sosial, termasuk dalam bentuk konten siniar (podcast).
“Dari media yang beredar, ada tuduhan atau sangkaan terkait adanya relasi kuasa. Nah, relasi kuasa ini tentunya kami bantah karena memang antara pelapor pada saat itu dengan klien kami tidak ada hubungan atasan dan bawahan. Kedua, tentang adanya dugaan perbuatan tidak senonoh disalah satu hotel. Bahkan, di podcast disebutkan bahwa klien kami sudah tidak berbusana. Nah, itu tentunya dibantah dengan tegas oleh klien kami,” tegas Dedi.
Terkait proses hukum di Polda Metro Jaya yang sebelumnya dilaporkan melalui kuasa hukumnya, Dedi mengklarifikasi bahwa kliennya pernah mendapat undangan klarifikasi pada tanggal 28 September 2026, namun meminta penjadwalan ulang (reschedule) karena agenda lain. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melayangkan kembali undangan klarifikasi kepada MRN.
Pihaknya menduga kemunculan polemik ini tidak terlepas dari dinamika internal dan perbedaan pandangan di lingkup Serikat Pekerja pada salah satu perusahaan elektronik kawasan Cikarang, di mana dua dari para terlapor disebut berasal dari satu perusahaan yang sama.
“Kami berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memulihkan nama baik klien kami serta membersihkan stigma negatif di tengah masyarakat,” tutup Dedi. (Supri)











