Dalam hal ini dirinya mengungkapkan, untuk melakukan audit pihaknya menggunakan auditor probity, yang berasal dari luar pemerintah, seperti. Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Manajemen. Kemudian, ada tugas-tugas yang sifatnya mandatory, seperti pemeriksaan desa, itu sifatnya mandatory, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.
Selain itu, ada Program Kerja Tahunan Pemerintahan (PKTP), yang disahkan oleh bupati. Misalkan, ada tambah-tambahan biaya di tengah jalan, contohnya, diminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun yang lain, harus ada surat perintah dari bupati.
“Untuk sementara, kami hanya melakukan pemeriksaan rutin, dan lain sebagainya, termasuk memberi masukan,” terang MA.
Dia mengakui, setiap melakukan pemeriksaan, ada tiga temuan, baik terhadap bagian maupun dinas. Seperti, aturan dan pelaksanaannya sesuai, ada kesalahan administrasi, dan itu harus diperbaiki, kemudian ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.