Sampah Nuklir Masuk ke Indonesia Siapa Bertanggung Jawab?

Ilustrasi (Foto: Ist)
  1. Penyidikan pidana terhadap PT PMT, pejabat pemberi izin, dan pihak-pihak yang lalai.
  2. Audit dokumen impor scrap logam sejak 5 tahun terakhir.
  3. Penyitaan dokumen perizinan dan rekam inspeksi.
  4. Penetapan tersangka korporasi jika terbukti pelanggaran sistemik.
  5. Pasal 104 UU Lingkungan jelas: korporasi yang mencemari lingkungan bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kenapa publik harus tahu?

Ini bukan sekadar cerita “udang ditolak ekspor”. Ini cerita gagalnya pengawasan negara. Temuan BPK sudah ada, tapi diabaikan. Akibatnya, scrap logam ber-Cs-137 lolos masuk Indonesia, berpotensi mencemari rantai makanan dan lingkungan.

Jika pemerintah tidak berani menindak tegas semua pihak dari perusahaan, pejabat, pengawas, maka publik wajar khawatir bahwa kasus Cikande hanya awal dari bom waktu limbah nuklir lain yang bisa bertebaran tanpa pengawasan.

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pembantunya sekarang punya ujian besar, apakah Indonesia mau dikenal dunia sebagai negara yang gagal mengawasi sampah nuklir, atau negara yang berani menindak tegas dan memperbaiki sistem dari akarnya?

Penulis: Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *