“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentase-nya sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Sugeng dalam jumpa pers yang berbeda bulan lalu (8/6).
Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan, yaitu Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab supervisi Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.(q2)