Selama Tahun 2021, KPK Setorkan PNBP Senilai Rp203,29 Miliar

- Penulis

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp203,29 miliar selama 2021.

“Dari hasil kerja tahun ini, KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp203,29 miliar yang real ke kas negara berupa PNBP,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Adapun perinciannya, yaitu pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan Rp166,48 miliar.

Melansir laman Antara, selanjutnya pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp24,63 miliar dan pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK pada tahun 2021 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1,048 triliun.

Baca Juga:  Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Tersangka

“Sampai dengan 20 Desember 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1,001 triliun atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan kepada KPK sehingga kinerja KPK dari sisi anggaran mencapai 95 persen,” kata Ghufron.

Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, kata dia, KPK melakukan refocusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,68 persen dari total anggaran KPK pada tahun 2021.

KPK juga mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35,965 triliun selama 2021 terdiri atas piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp4.952.126.642.195,00.

Selain itu, penyertifikatan aset Rp11.222.298.928.435,00, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) Rp10.318.185.982.907,00, dan penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp9.472.598.523.971,00.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB