Beranda / Headline / SGY: Hentikan Pembongkaran 32 Rumah Warga di Pluit 

SGY: Hentikan Pembongkaran 32 Rumah Warga di Pluit 

JAKARTA, Media Karya – Rencana pembongkaran 32 rumah warga di samping kiri pabrik biskuit Regal, kawasan pergudangan jembatan 3 barat, belakang gudang minyak Bimoli oleh Satpol PP Jakarta Utara mendapat sorotan berbagai kalangan.

Pasalnya, pembongkaran ini bukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk perbaikan saluran air, melainkan dilakukan atas permintaan HRD CV Jaya Abadi, sebuah perusahaan pabrik biskuit Regal.

“Hal tersebut sangat aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pihak lain yang diduga kuat memiliki kepentingan tertentu?, ” ujar pengamat kebijakan publik, Sugiyanto saat berbincang dengan wartawan Senin (9/9).

Atas dasar ini, kata pria yang akrab disapa SGY ini pihaknya mendesak Satpol PP Jakarta Utara, khususnya Walikota Jakarta Utara, untuk segera menghentikan rencana pembongkaran tersebut.

“Pendekatan kemanusiaan sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya lagi.

SGY juga mengimbau kepada DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bertindak.

“DPRD perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi hak-hak warga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kota atau Pemprov DKI Jakarta,” bebernya.

Menurut SGY sikapnya ini adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan warga Jakarta.

“Andaikan warga bersalah sekalipun, hak-hak mereka harus tetap dihormati, terutama hak asasi manusia,” pungkasnya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *