LSM Tri Nusa Kembali Pertanyakan Keberadaan ASN Pasangan Suami Istri di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi

Mandor Baya saat menyambangi kantor BKN di Jakarta.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara atau Tri Nusa Kota Bekasi, kembali

menyambangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, menanyakan soal tindak lanjut laporan perpindahan ASN pasangan suami istri yang berkantor sma di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum alias Mandor Baya mengungkapkan, maksud kedatangannya di kantor BKN mempertanyakan soal adanya pasangan suami istri berstatus ASN yang bekerja di dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama, namun hingga saat ini pihak Pj. Wali Kota Bekasi belum juga mengambil sikap tegas.

Padahal kata Baya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan bahwa mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa penempatan ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sementara jika mengacu Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Tapi faktanya yang terjadi di Kota Bekasi tidak demikian, pihak Pemkot Bekasi sepertinya mengabaikan prinsip-prinsip itu. Dan kami menduga ada konflik kepentingan dalam proses rotasi dan mutasi tersebut,” kata Mandor Baya kepada Mediakarya, Senin (9/9/2024).

Sementara, lanjut Baya, banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus di Dinas Pendapatan Daerah tersebut.

Di antaranya menurunnya pencapaian pendapatan. Bahkan hingga adanya kejadian salah input. Belum lagi persoalan lain yang pada gilirannya Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi tak mampu mendongkrak capaian kinerjanya.

Untuk itu LSM Tri Nusa meminta PJ Wali Kota Bekasi agar mengevaluasi kembali posisi pasangan suami istri yang bekerja di OPD yang sama itu.

“Jika ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk terhadap pemerintahan Kota Bekasi pada umumnya, dan khususnya bagi Dinas Pendapatan Daerah. Jika ada suami, istri ponakan dan menantu kerja di dinas yang sma maka rentan dengan konflik kepentingan,” katanya.

“Kami meminta ada tindakan tegas dari Pj. Wali Kota Bekasi, bukan hanya mendengarkan informasi sepihak BKPSDM, namun Pj harus kroscek ke lapangan. Sebab hingga saat ini pasangan suami istri itu masih bercokol bekerja di dinas yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *