Beranda / Megapolitan / DKI / SGY: Mas Pram-Bang Doel Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

SGY: Mas Pram-Bang Doel Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

JAKARTA, Mediakarya – Munculnya polemik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 terkait wacana yang mencoba melibatkan suara tidak sah dalam penghitungan mendapat respon Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto.

Menurut pria yang akrab disapa SGY ini jika pendapat tersebut diterapkan, kemenangan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel), berpotensi batal.

“Artinya, suara Pram-Doel yang telah memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran bisa terganggu, bahkan membuka kemungkinan Pilkada berlanjut ke putaran kedua,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (10/12/2024).

SGY mengungkapkan ada rasa ingin tahu yang besar dikalangan masyarakat tentang cara menghitung perolehan hasil Pilkada Jakarta. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya kecenderungan untuk mempertanyakan dasar KPU yang hanya menghitung hasil Pilkada berdasarkan suara sah saja.

“Contoh sederhana dapat diambil dari pemilihan Ketua RT. Jika terdapat 15 pemilih dengan 10 suara sah dan 5 suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen plus satu hanya mengacu pada suara sah. Artinya, 50 persen dari 10 suara sah adalah 5, sehingga 50 persen plus satu menjadi 6 suara. Dengan demikian, kandidat yang memperoleh 6 suara sah dinyatakan menang,”ujarnya lagi.

Dalam konteks ini, lanjut SGY sangat jelas bahwa perhitungan pemenang hanya didasarkan pada 10 suara sah dan tidak melibatkan 5 suara tidak sah.

“Jika perhitungan pemenang juga melibatkan suara tidak sah, tentu akan menimbulkan kekacauan karena suara tidak sah adalah suara batal yang tidak memberikan tambahan dukungan kepada calon mana pun,” bebernya.

Kata SGY metode perhitungan berdasarkan suara sah telah konsisten digunakan dalam berbagai jenis pemilihan, mulai dari tingkat RT, RW, hingga pemilihan umum seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Upaya untuk mengubah aturan ini tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berisiko merusak legitimasi seluruh proses pemilu.

“Pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut SGY hasil perhitungan Pilkada Jakarta harus tetap sejalan dengan preseden yang telah ada.

“Polemik terkait wacana penggabungan suara tidak sah dalam penghitungan hanya akan menimbulkan hukum dan merusak legitimasi pemilu. Jika wacana tersebut diterapkan, maka seluruh hasil pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres dan Pileg, juga harus dipertanyakan ulang,”pungkasnya. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *