Sidang 1 Gugatan Rp 4,9 M Berlangsung Singkat di PN Jakarta Pusat

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sidang pertama gugatan kepada Iwan Sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai Gerindra tahun 2014 berlangsung singkat, Selasa (4/2/2025).

Sidang dihadiri Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule.

Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang Rp. 4,9 M dalam rekening bersama yang ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.

“Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II pihak Bank mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum,”ujar Taufik dan Hugo kepada wartawan.

Baca Juga:  Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, Polda Jabar Lacak Keberadaan Resbob di Sejumlah Daerah

Kata Taufik dan Hugo jika minggu depan pihak Bank hadir, maka akan langsung ke tahap mediasi.

“Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, dan klien kami Arny pasti akan hadir,” tegas Taufik.

“Meskipun sebelumnya somasi sebanyak 2 kali tidak ditangapi Iwan Sumule tapi dengan hadirnya Kuasa Hukum iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang,” pungkas Hugo.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB