Skandal Produk Halal Berbabi: PKB Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Temuan produk makanan bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi memicu keprihatinan publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Saya meminta penemuan ini ditindaklanjuti secara serius. Mengapa produk yang sudah mengantongi sertifikat halal bisa mengandung babi dan tetap beredar di pasaran? Ini jelas kelalaian serius yang harus segera dievaluasi,” tegas Asep saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/4/2025).

Hasil pengawasan gabungan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tujuh produk pangan olahan yang mengandung unsur porcine (babi), meskipun telah bersertifikat dan berlabel halal. Mirisnya, sebagian besar produk tersebut merupakan makanan manis yang populer di kalangan anak-anak.

Asep menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam sistem sertifikasi halal nasional. Menurutnya, produk halal harus melewati proses yang ketat—mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi—untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam.

“Jika label halal bisa dimanipulasi, maka kepercayaan masyarakat—terutama umat Islam—akan runtuh. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Elektabilitas Ade Jaro Tertinggi Di Survei LSI Denny JA

Ia juga mendorong BPJPH segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem sertifikasi yang berlaku saat ini dan membuka hasil investigasi kepada publik. “Jika terbukti ada kecurangan dari pihak produsen, sanksi hukum harus dijatuhkan tanpa kompromi,” kata Asep.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa produsen makanan berkewajiban menjaga kehalalan produk dan melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Kewajiban memperbarui sertifikat halal juga harus dipatuhi secara ketat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Asep menegaskan bahwa pelaku usaha yang lalai menjaga kehalalan produk dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Jangan sampai kasus ini dianggap sepele. Jika tidak ditindak tegas, ke depan bisa terjadi lagi dan lagi. Masyarakat harus dilindungi, terutama dalam hal konsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinannya,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat II ini.

Asep juga meminta BPJPH melakukan evaluasi internal untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam lembaga. “Kalau terbukti ada pejabat terlibat dalam praktik manipulasi, sanksinya harus keras, bahkan sampai pemecatan. Ini menyangkut integritas lembaga dan kepatuhan terhadap syariat,” pungkasnya. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Elektabilitas Golkar Disalip Gerindra dan PDIP, Inisiator GNK: Saatnya DPP Berbenah
Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:19 WIB

Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:19 WIB

Jelang Musda, Internal Golkar Kota Bekasi Memanas, Etos Indonesia: Jangan Beri Ruang Politisi “Bar-Bar’ Tumbuh

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB