Daerah  

SPI Desak Pemkab Sukabumi Tertibkan Lahan HGU, HGB Yang Tidak dikelola Sesuai Peruntukan

SUKABUMI, Mediakarya – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons gagasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dikelola sesuai peruntukannya

Menurut Rojak Daud, Ada dua klasifikasi yang menjadi Pekerjaan Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi.

“Pertama: HGU, HGB yang masih aktif tetapi diterlantarkan lebih dari dua tahun, dan HGU, Kedua: HGU, HGB yang terlantar dan sudah berakhir masa Hak nya diatas 10 Tahun tidak diajukan perpanjangan, serta yang berakhir dibawa 10 tahun” ujarnya, Rabu (13/08/2025)

Exit mobile version