Dikabarkan dari merdeka, adanya pengendalian emisi gas tersebut, diharapkan dapat menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana yang terjadi di Indonesia. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Hal ini sesuai dengan konvensi perubahan iklim (Paris Agreement) yang sudah disepakati dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan Indonesia mengandalkan kebijakan moneter untuk merespons kondisi pandemi Covid-19. Tentunya ini dilakukan dengan cara yang prudent. “Jadi, itu tidak akan membahayakan dan merusak kebijakan makroekonomi kita yang prudent,” ujarnya.