Teddy Tjokro Didakwa dengan Kejahatan Korupsi dan TPPU

JAKARTA, Mediakarya – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang perdana terhadap Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada Selasa (15/3/2022). Teddy didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PNJKT.PST ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Teddy dan tim pengacaranya hadir secara langsung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Sebayang menilai Teddy Tjokro terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi. “Serta dakwaan kedua tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tutur Lenny, Selasa (15/3/2022).

Dalam dakwaan, JPU menyebut Teddy Tjokro bersama kakaknya Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder dan ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI untuk mendapatkan keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *