Beranda / Hukum / Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp26 M, Eks Cawalkot Palembang Ditangkap Polisi

Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp26 M, Eks Cawalkot Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, Mediakarya – Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp26 miliar.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tri Margono mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan pelapor atas nama Anton Nurdin pada 20 September 2021 dengan laporan nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. Sarimuda ditangkap tadi malam di kediamannya.

“Benar, seorang laki-laki bernama Sarimuda ditangkap kasus jual beli tanah,” ungkap Tri, dikabarkan dari merdeka,  Jumat (5/11).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari korban ingin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Harga tanah yang disepakati sebanyak Rp26 miliar.

Ketika itu, Sarimuda diberikan kuasa oleh pelapor untuk proses pembelian. Pria yang beberapa kali maju sebagai cawako Palembang dan tak pernah terpilih pun berkomunikasi dengan Margono Mangkunegoro selaku penjual. Margono juga turut ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.

“Harganya Rp26 miliar, tujuh persil sudah bersertifikat dan lainnya dijanjikan aman, tidak bersengketa dan pelapor diyakinkan Sarimuda disertai surat pernyataan oleh Margono sehingga membeli tanah itu,” kata dia.

Setelah membeli dan membayar uang sesuai harga yang disepakati, pelapor justru tak bisa menguasai tanahnya. Hal ini lantaran adalah halangan dari masyarakat yang mengakui sebagai pemilik lahan, bahkan sudah mengantongi sertifikat.

“Korban merasa ditipu oleh Sarimuda dan Margono karena tanah itu bersengketa dan masih milik masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami masih lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(qq)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *