Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah Rp26 M, Eks Cawalkot Palembang Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 5 November 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Mediakarya – Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap polisi atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp26 miliar.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tri Margono mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan pelapor atas nama Anton Nurdin pada 20 September 2021 dengan laporan nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. Sarimuda ditangkap tadi malam di kediamannya.

“Benar, seorang laki-laki bernama Sarimuda ditangkap kasus jual beli tanah,” ungkap Tri, dikabarkan dari merdeka,  Jumat (5/11).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari korban ingin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim. Harga tanah yang disepakati sebanyak Rp26 miliar.

Ketika itu, Sarimuda diberikan kuasa oleh pelapor untuk proses pembelian. Pria yang beberapa kali maju sebagai cawako Palembang dan tak pernah terpilih pun berkomunikasi dengan Margono Mangkunegoro selaku penjual. Margono juga turut ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Pemerintah Sebut BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Syarat Logis

“Harganya Rp26 miliar, tujuh persil sudah bersertifikat dan lainnya dijanjikan aman, tidak bersengketa dan pelapor diyakinkan Sarimuda disertai surat pernyataan oleh Margono sehingga membeli tanah itu,” kata dia.

Setelah membeli dan membayar uang sesuai harga yang disepakati, pelapor justru tak bisa menguasai tanahnya. Hal ini lantaran adalah halangan dari masyarakat yang mengakui sebagai pemilik lahan, bahkan sudah mengantongi sertifikat.

“Korban merasa ditipu oleh Sarimuda dan Margono karena tanah itu bersengketa dan masih milik masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami masih lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Terima Audiensi Somea FC,  Yusuf Nache Komitmen Dukung Olahraga di Nias Selatan
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Tri Tanggapi Seringnya Gangguan Listrik Di Kota Bekasi
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:41 WIB

Terima Audiensi Somea FC,  Yusuf Nache Komitmen Dukung Olahraga di Nias Selatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB