Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. 

Alona CS didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version