TANGERANG, Mediakarya – Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan terkait hukuman yang diberikan kepada Alona.
“Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta,” ujar Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Kamis (4/11/2021).