BANDA ACEH, Mediakarya – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.
Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah terdakwa divonis mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yang hanya 22 terdakwa.
“Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.