26 Terdakwa di Aceh Divonis Mati

- Editor

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Mediakarya – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.

Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah terdakwa divonis mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 yang hanya 22 terdakwa.

“Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Taqwaddin mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023.

Menurut Taqwaddin, perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.

Baca Juga:  Angkut Limbah Berbahaya, Kapal Tanker Berbendera Panama Nyelonong ke Perairan Batam

“Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara,” katanya, dilansir dari antara.

Ia mengatakan jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Perkara banding pada 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.

“Ratusan perkara banding tersebut ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
Percantik Akses Menuju Wisata, Desa Tugu Utara Bogor Geber Pengaspalan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:47 WIB

GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13 WIB

NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah

Berita Terbaru