Terkait Uji Petik Alat Olahraga, LSM Tri Nusa Sebut Lurah Marga Mulya Lakukan Pembohongan Publik

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lurah Marga Mulya dituding telah melakukan pembohongan publik, terkait beredarnya surat uji petik pengadaan alat olehraga di Kota Bekasi.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi mengungkapkan, bahwa dalam suratnya pihak Kelurahan Marga Mulya yang ditembuskan kepada camat menyebutkan bahwa uji petik alat olahraga itu dilakukan bersama inspektorat Kota Bekasi

“Padahal berdasarkan sueat yang kami terima dari Inspektorat Kota Bekasi bahwa uji petik alat olahraga itu atas inisiatif pihak Kelurahan Marga Mulya sendiri. Dan pihak Inspektorat tidak pernah mengarahkannya,” ujar Maksum yang sering akrab disapa Mandor Baya ini kepada Mediakarya, Senin (20/1/2025).

Oleh karena itu, Mandor Baya mendesak Pj. Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan tegas atas langkah yang dilakukan oleh Lurah Marga Mulya yang dinilai telah melakukan pembohongan publik tersebut.

“Jangan sampai institusi kelurahan mau diintervensi oleh kekuatan politik tertentu. Yang kita ketahui bahwa lurah itu ASN maka harus tegak lurus pada aturan ASN dan pimpinan daerah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya kembali menyoroti pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, lantaran adanya dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berjanji akan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada penghujung tahun ini.

Namun baru-baru ini beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tembusan camat mengenai uji petik inspektorat Kota Bekasi.

“Dalam surat undangan yang ditujukan kepada RT dan RW yang berkop surat Kelurahan Marga Mulya meminta agar mengembalikan alat olahraga yang diberikan dari Kelurahan. Lantas apa motif di balik imbauan pengembalian alat olahraga itu,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Selasa (17/12/2024).

Padahal, kata Mandor Baya, kasus pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tengah ditangani oleh inspektorat dan Kejari Kota Bekasi. “Anehnya, kenapa lurah yang ikut terlibat dalam persoalan itu,” ucap Baya.

Mandor Baya juga mempertanyakan apakah adanya surat edaran itu telah diketahui oleh Pj. Wali Kota Bekasi.

“Jangan-jangan ini kegiatan ilegal.
Apakah kegiatan itu ada upaya pengumpulan barang bukti atau ada niat lain dari pemberitahuan surat yang dikeluarkan oleh lurah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dispora Ahmad Zarkasih diduga ikut terlibat atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023 senilai Rp 9,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera kembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024. Namun kabarnya hingga Selasa (12/11/2024), uang tersebut belum juga dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *