JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual  di tempat kerja.

Saat menjadi pembicara dalam acara #Ngobrol Seru “Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi” diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu, Menaker Ida mengatakan meski partisipasi perempuan sudah meningkat, salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini diselesaikan.